Bekasi, Cikarang dan Cibarusah adalah hunian atau tempat tinggal yang tidak dikenakan pajak dan memiliki bunga rendah. Rumah subsidi ditujukan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak huni. Penyaluran KPR bersubsidi tertuang dalam Pasal 5 Ayat (4a) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/2016 tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rakyat Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan pembayaran yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk membeli kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan atau agunan berupa rumah. Sekilas penggunaan KPR mirip dengan Kredit Konstruksi dan Renovasi, namun sebenarnya berbeda. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi Cibubur, Bekasi, Cikarang dan Cibarusah adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan atau kemudahan dari pemerintah berupa dana yang murah, subsidi jangka panjang, dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana, baik secara konvensional maupun sesuai dengan prinsip syariah.